Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu pelaku usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dibuatnya AMDAL sebagai upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja, dan konsep ideal AMDAL sebagai instrumen dalam pencegahan dan kerusakan lingkungan setelah pengesahan UU Kerja.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan 38/2019 tentang Jenis Rencana Bisnis dan/atau Kegiatan Yang Diwajibkan Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia.
Usaha dan kegiatan yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan sekitar wajib memiliki AMDAL yang sesuai. Berikut ini adalah kegiatan dan/atau usaha yang perlu memiliki AMDAL:
- Eksploitasi sumber daya alam (terbarukan dan tidak terbarukan)
- Perubahan lanskap dan bentuk tanah
- Kegiatan yang dapat menyebabkan polusi emisi dan/atau degradasi lingkungan
- Kegiatan yang dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan alam, lingkungan sosial atau lingkungan buatan
- Kegiatan yang dapat mengganggu preservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cadangan budaya
Adapun dalam Peraturan 38/2019 terdapat spesifikasi mengenai sektor usaha yang wajib memperoleh kategori AMDAL yang sesuai, yaitu:
- Transportasi
- Teknologi satelit
- Pertanian
- Manajemen limbah berbahaya dan beracun (limbah B3)
Bukan hanya sekedar sektor usahanya saja, tapi dalam Peraturan 38/2019 juga menjabarkan mengenai spesifikasi mengenai kegiatan usaha apa saja yang wajib memperoleh AMDAL, yaitu:
- Kegiatan yang dilakukan di area yang dekat area preservasi
- Kegiatan yang mempengaruhi fungsi area yang dilindungi berdasarkan bukti ilmiah
Semua sektor dan kegiatan usaha yang mewajibkan memiliki AMDAL dibedakan menjadi beberapa kategori, tergantung pada tingkat dan kompleksitas dampaknya terhadap lingkungan.
- Kategori A: Sektor dan kegiatan usaha yang sangat sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif > 9
- Kategori B: Sektor dan kegiatan usaha yang cukup sensitif dan kompleks dengan nilai kumulatif 6-9
- Kategori C: Sektor dan kegiatan usaha yang tak sensitif atau kompleks dengan nilai kumulatif <6