
AMDAL merupakan dokumen yang disusun untuk mengkaji suatu rencana usaha/kegiatan agar dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan untuk lingkungan hidup. Selain untuk mengkadi dampak di Lingkungan hidup AMDAL juga digunakan untuk pengawasan rencana usaha/kegiatan serta dampak kesejahteraan untuk masyarakat sekitar.
Dokumen AMDAL juga digunakan sebagai alat pemerintah sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan dari rencana usaha/kegiatan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan dengan dibutuhkannya dokumen AMDAL untuk dapat memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pemerintahan Pusat.
Izin Lingkungan ini diberikan Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Izin lingkungan yang dimaksud adalah upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk dapat memperoleh izin usaha.
Lalu siapa yang harus menyusun Analisis Dampak Lingkungan? Dokumen ini harus disusun oleh Pemrakarsa atau Pemilik dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Namun dalam penyusunan studi lingkungan ini sendiri, pemrakarsa dapat menggunakan jasa konsultan atau jasa tenaga ahli perseorangan untuk menyusunkan dokumen studi. Karena dalam penyusun dokumennya, penyusun harus memiliki Sertifikat Ketua Tim Penyusun AMDAL dan/atau Anggota Tim Penyusun yang ahli di bidangnya.
Adapun kelompok masyarakat yang harus dilibatkan dalam penyusunan Dokumen Lingkungan ini, sesuai dengan pasal 26 ayat (3) UUPPLH yaitu masyarakat yang tepat sasaran untuk dilibatkan pada proses penyusunannya adalah masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.