Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (Limbah B3) merupakan salah satu pilar penting dalam upaya perlindungan lingkungan dan keberlangsungan bisnis di Indonesia. Banyak pelaku usaha, mulai dari perusahaan kecil hingga industri besar, masih belum memahami secara menyeluruh tanggung jawab mereka dalam mengelola Limbah B3 sesuai ketentuan hukum. Ketidakpatuhan dalam aspek ini tidak hanya berisiko menimbulkan denda yang signifikan, tetapi juga dapat memicu pencemaran serius serta konsekuensi hukum.
Regulasi di Indonesia
Landasan hukum yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3 adalah sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Tanggung Jawab Penghasil Limbah B3
Kewajiban utama sebagai penghasil limbah adalah:
- Menentukan apakah limbah termasuk kategori Limbah B3, sesuai sesuai dengan yang tertera pada Pasal 4 Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
- Mengidentifikasi secara akurat jenis dan karakteristik limbah yang muncul dari aktivitas operasional.
- Memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah B3, sesuai dengan Lampiran VII Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Langkah penentuan status ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang menentukan seluruh rangkaian proses pengelolaan. Jika penetapan status limbah tidak tepat, Anda bisa terkena sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan pidana.
Walaupun banyak penyedia jasa pengelolaan limbah menawarkan layanan penentuan status secara terintegrasi, tanggung jawab akhir tetap berada pada penghasil limbah. Oleh sebab itu, uji laboratorium terakreditasi dan dokumentasi yang lengkap menjadi elemen penting kepatuhan.
Klasifikasi Limbah B3
Di Indonesia, pengklasifikasian Limbah B3 diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Limbah B3 dikelompokkan berdasarkan sumbernya dan/atau karakteristik bahayanya.
Limbah B3 Berdasarkan Karakteristik
Klasifikasi ini mengacu pada sifat-sifat fisik dan kimia limbah yang berpotensi menimbulkan bahaya signifikan terhadap kesehatan manusia atau lingkungan. PP 22/2021 mengidentifikasi 11 karakteristik bahaya Limbah B3, antara lain:
- Mudah Meledak: Limbah yang pada suhu dan tekanan standar memiliki potensi untuk meledak.
- Mudah Menyala (Flammable): Limbah yang sangat mudah terbakar, baik dalam wujud padat, cair, gas, maupun padatan yang dapat memicu api melalui gesekan. Contoh: Pelarut organik bekas (seperti aseton, tiner), limbah bensin.
- Reaktif: Limbah yang cenderung tidak stabil dan dapat memicu ledakan, emisi gas beracun, atau uap berbahaya saat terpapar air, panas, atau tekanan tinggi. Contoh: Limbah yang mengandung sianida atau limbah yang bereaksi hebat dengan air.
- Infeksius: Limbah yang mengandung mikroorganisme patogen yang memiliki kemampuan untuk menularkan penyakit. Kategori ini umumnya berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Contoh: Jarum suntik bekas, perban bekas dari pasien infeksi, limbah laboratorium medis.
- Korosif: Limbah yang bersifat sangat asam (pH kurang dari 2) atau sangat basa (pH lebih dari 12.5) atau cairan yang mampu mengikis material lain seperti wadah logam. Contoh: Asam sulfat dari aki bekas, larutan pembersih yang sangat asam atau basa.
- Beracun: Limbah yang berpotensi menyebabkan kerugian serius atau bahkan fatal jika tertelan, terhirup, atau terserap melalui kulit. Tingkat toksisitas ini dapat diukur melalui uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) yang dilakukan di laboratorium terakreditasi. Contoh: Limbah cat yang mengandung logam berat (seperti timbal, kadmium), oli bekas, limbah elektronik yang mengandung merkuri atau timbal.
- Menyebabkan Iritasi: Limbah yang dapat menimbulkan peradangan pada kulit atau mata.
- Menyebabkan Sensitisasi: Limbah yang dapat memicu reaksi alergi pada sistem pernapasan atau kulit.
- Karsinogenik: Limbah yang berpotensi menyebabkan atau mendorong pertumbuhan sel kanker.
- Teratogenik: Limbah yang dapat menyebabkan cacat lahir pada janin.
- Mutagenik: Limbah yang dapat menyebabkan perubahan genetik (mutasi) pada organisme hidup.
Limbah B3 Berdasarkan Sumber
Selain karakteristik, dalam PP 22/2021 juga mengelompokkan Limbah B3 berdasarkan asal atau sumbernya, yaitu dari berbagai proses industri atau kegiatan spesifik lainnya. Klasifikasi ini sangat detail untuk mengidentifikasi kode limbah yang tepat dapat dilihat pada Lampiran IX PP 22/2021. Contohnya termasuk limbah dari industri pelapisan logam, industri baja, atau proses kimia tertentu.
Penting untuk dipahami bahwa satu jenis limbah bisa jadi memiliki lebih dari satu karakteristik berbahaya dan/atau berasal dari sumber yang terdaftar. Oleh karena itu, identifikasi yang akurat melalui uji laboratorium terakreditasi adalah langkah esensial dalam penentuan status Limbah B3.
Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara konsisten. Kepatuhan pada regulasi tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga membangun reputasi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
PT Aspros Binareka memiliki tim ahli berpengalaman yang siap membantu Anda dalam menyusun Studi Perencanaan Pengelolaan Limbah B3 & Non-B3 yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, kami memastikan bahwa setiap aspek dari dampak lingkungan dipertimbangkan secara mendalam.
Apabila tertarik atau memiliki pertanyaan terkait layanan kami, silakan hubungi kami pada alamat email asems@asprosbinareka.com atau melalui WhatsApp disini.