Perencanaan Pengolahan Limbah
Setiap kegiatan baik berskala domestik maupun Industri akan menghasilkan limbah dan tentu saja harus diolah sedemikian rupa agar tidak mengganggu kestabilan ekosistem di lingkungan sekitarnya. Namun, apa itu limbah?
Menurut pengertiannya, limbah adalah bahan atau hasil pembuangan dari suatu proses yang sudah tidak digunakan kembali oleh proses awalnya. Menurut PP 22 Tahun 2021, Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Setelah itu, limbah dibagi menjadi dua bagian yaitu limbah kategori B3 dan Limbah kategori non B3. masing masing limbah perlu dikelola dan menjadi tanggung jawab bagi setiap pemilik usaha dan/atau kegiatan. Sehingga perlu adanya sistem pengelolaan dan sistem pengolahan limbah. Limbah juga dapat dibagi menjadi tiga jenis dari sifat dan wujud limbah tersebut yaitu limbah cair, limbah udara (emisi), dan limbah padat.
Limbah Cair
Pengertian dari limbah cair menurut PermenLHK No. 5 tahun 2021 adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. Pada dasarnya, kegiatan usaha biasanya menggunakan air sebagai sumber proses untuk memproduksi barang produknya. Walaupun pemanfaatannya berbeda beda (sumber proses, pembangkit, Domestik, atau hanya pencucian), namun air yang sudah terkontaminasi tersebut perlu dikelola dahulu sebelum dibuang ke badan air. Oleh karena itu, air tersebut memerlukan pengolahan yang tepat agar kualitas air mencapai baku mutu yang sudah ditetapkan pemerintah dalam lampiran VI pada PP 22 tahun 2021.
Limbah Udara (Emisi)
Menurut pengertiannya pada PermenLHK No. 5 Tahun 2021, pencemaran udara adalah masuk atau dimasukannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang ditetapkan.
Sedangkan pengertian emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
Pencemaran udara biasa terjadi dalam sistem produksi kegiatan berusaha, sehingga perlu adanya pengolahan agar kualitas udara mencapai baku mutu yang dipersyaratkan dalam lampiran VII pada PP 22 Tahun 2021.
Limbah Padat
Limbah padat pada dasarnya adalah limbah yang paling mudah ditemukan di sekitar kita. Limbah padat dibagi menjadi dua jenis yaitu limbah padat B3 dan limbah padat non B3. Limbah padat tersebut harus diberi perlakuan dengan cara yang berbeda. Perlu adanya tata cara dalam penyimpanan, pengolahan, dan pendistribusian limbah B3 sehingga tidak membahayakan keadaan sekitar.
Informasi Tambahan
Jika memiliki pertanyaan seputar produk ini jangan ragu untuk menghubungi kami.