Audit Lingkungan

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Bab 1 Pasal 1. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan adanya Audit Lingkungan adalah untuk evaluasi operasi dan kinerja perusahaan dengan mengacu pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta mengidentifikasi risiko. Sasaran dari Audit Lingkungan ini seperti pengembangan kebijakan lingkungan, penataan terhadap regulasi, lisensi, dan standar, review tentang tindakan manajemen dan operasi, serta minimalisasi risiko lingkungan.

 

Jenis Pelaksanaan Audit Lingkungan

  • Audit Manajemen Lingkungan
  • Audit Pentaatan Kebijakan Lingkungan
  • Audit Fasilitas Teknis
  • Audit AMDAL
  • Audit Jaminan Kerusakan Lingkungan
  • Audit Menyeluruh (Comprehensive)

Informasi Tambahan

Jika memiliki pertanyaan seputar produk ini jangan ragu untuk menghubungi kami.