Menurut permen LHK no 1 Tahun 2021, Program peningkatan Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dilakukannya proper adalah agar perusahaan dapat menerapkan sebagian dari prinsip prinsip good governance dalam pengelolaan lingkungan.
Sesuai dengan tujuannya pada PERMEN LHK maka PROPER merupakan sebuah alat untuk dapat meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan dari perusahan sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan. Selain hal tersebut PROPER juga menjadi sebuah bukti serta transparansi dan demoktratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Manfaat Proper
Seperti halnya tujuan dari PROPER, manfaatnya untuk perusahaan adalah sebagai salah satu benchmark atau batu loncatan terhadap ketaatan lingkungan. Dengan adanya benchmark ini, setiap perusahaan yang mengikuti proper mendapatkan berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan yang tepat dengan adanya perkembangan teknologi. Selain itu, perusahaan dapat berkolaborasi dalam penanganan pengelolaan lingkungan.
Jika memiliki pertanyaan seputar produk ini jangan ragu untuk menghubungi kami.