Jenis Dokumen Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai bagian dari proses perizinan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang digunakan untuk menilai dampak suatu usaha, yaitu:

  1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
  3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

1. AMDAL: Dokumen Lingkungan untuk Usaha dengan Dampak Signifikan

AMDAL adalah kajian komprehensif mengenai dampak penting suatu usaha terhadap lingkungan. Dokumen ini diperlukan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar, baik dari segi ekologi, sosial, maupun ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012, Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal, yang diantaranya meliputi:

  • Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
  • Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian, yaitu KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL, yang masing-masing memiliki peran dalam menilai, mengelola, dan memantau dampak lingkungan suatu proyek.

2. UKL-UPL: Dokumen Lingkungan Usaha Berdampak Terbatas

UKL-UPL merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh usaha yang tidak memiliki dampak besar terhadap lingkungan, tetapi tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan. Dokumen ini membantu memastikan bahwa usaha tetap beroperasi dengan cara yang ramah lingkungan.

Jenis usaha yang biasanya memerlukan UKL-UPL sudah diatur dalam PERMEN LHK No. 4 Tahun 2021 yang dikelompokan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI

Penentuan usaha yang wajib memiliki UKL-UPL berada di bawah kewenangan gubernur atau bupati/walikota, dengan mengacu pada regulasi nasional seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2008.

3. SPPL: Pernyataan Kesanggupan untuk Usaha Kecil

SPPL merupakan dokumen sederhana berupa pernyataan bahwa pemilik usaha bersedia mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan mereka. Dokumen ini biasanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang tidak masuk dalam kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.

usaha yang memerlukan SPPL juga dikelompokan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI selain KBLI biasanya luasan dari suatu Usaha mempengaruhi apakah memerlukan SPPL atau harus maju melakukan penyusunan UKL/UPL ataupun AMDAL

Izin Lingkungan: Hanya untuk Usaha Wajib AMDAL dan UKL-UPL

Tidak semua usaha wajib memiliki izin lingkungan. Hanya usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang diwajibkan memperoleh izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, usaha yang hanya membutuhkan SPPL tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan.

 

 

Ingin tahu lebih lanjut tentang topik ini? Baca artikel terkait di sini

Mengapa AMDAL Penting Bagi Perusahaan

Jenis-jenis Usaha yang Membutuhkan AMDAL

Siapa Saja Yang Dapat Menyusun AMDAL

PT Aspros Binareka memiliki tim ahli berpengalaman yang siap membantu Anda dalam menyusun AMDAL yang sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan yang holistik dan terintegrasi, kami memastikan bahwa setiap aspek dari dampak lingkungan dipertimbangkan secara mendalam. 

 

Apabila tertarik atau memiliki pertanyaan terkait layanan kami, silakan hubungi kami pada alamat email info@asprosbinareka.com atau melalui WhatsApp disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *